Hukum Ekonomi - jika didefinisikan, maka hukum ekonomi itu memiliki artian sebagai suatu hubungan sebab akibat yang terjadi antara hukum dan ekonomi yang sering terjadi dan terdapat dalam kehidupan sehari-hari di suatu negara maupun dalam hidup bermasyarakat. Hukum ekonomi dalam bisnis atau transaksi bisa terjadi jika salah satu kebijakan penunjang ekonomi mengalami keruntuhan, sehingga menghasilkan efek berantai ke ekonomi lainnya. Contoh dari hal tersebut adalah jika suatu nilai kurs luar negeri seperti dollar naik secara tajam, maka perusahaan yang mendapatkan sumber modalnya dari luar negeri akan berpotensi mengalami kerugian karena dollar sebagi alat utama transaksi di luar negeri memberi pengaruh kepada perusahaan tersebut. Ini masih satu contoh.
Selengkapnya >>
Selengkapnya >>
Comments
Post a Comment