Maskapai NAM Air - Jika sebelumnya dalam pernyataan yang dilontarkan oleh Presien Direktur Sriwijaya Air, Chandra Lie yakin maskapai penerbangan anak usaha Sriwijaya Air NAM Air dapat terbang perdana pada 2 Oktober 2013 kemarin, namun pada kenyataannya belum dapat terealisasi.
Hal itu disinyalir karena belum adanya izin AOC (Air Operator Certificate) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Karena didalam prosedur AOC itu terdapat lima fase. Sedangkan NAM Air baru dapat mencapai fase keempat yaitu membuat manual atau membuat prosedur penggunaan pesawat, evaluasi dokumen prosedur pesawat, pengadaan pesawat dan pengujian fasilitas pesawat. Masih ada satu fase tersisa untuk mendapatkan izin yakni tahap uji coba pesawat dan demo evakuasi. Apabila NAM Air telah menyelasaikan kelima fase tersebut maka dapat dipastikan Kemenhub segera mengeluarkan izin AOC.
Comments
Post a Comment