Pemerintah Malaysia di kawasan Semenanjung Malaysia telah melakukan program pemutihan atau amnesti dari pemerintah Malaysia terhadap para TKI yang ada di Malaysia. Namun ratusan ribu TKI terancam dipulangkan setelah mereka gagal mendapatkan izin kerja setelah mengikuti tahapan demi tahapan program pemutihan ini.
Hal ini sampaikan pada hari Kamis (18/7) oleh Migrant Care yang diwakili oleh Alex Ong di Kuala Lumpur, Malaysia. Migrant Care adalah organisasi non pemerintah yang aktif membela hak-hak buruh migran Indonesia di dalam negeri maupun di luar negeri.
Alex meminta pertanggung jawaban dari Atase Tenaga Kerja kedutaan Besar di Kuala Lumpur atas kejadian ini. ”Bagaimana pertanggungjawaban Atase Tenaga Kerja Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur dengan hanya 30 persen TKI mendapat izin kerja, sementara 90 persen pekerja Banglades berhasil mendapatkan izin kerja,” demikian katanya.
Dalam rangka mendata semua pekerja asing yang tidak memiliki dokumen resmi di kawasan semenanjung Malaysia, pemerintah Malaysia menjalankan program pendaftaran, pengampunan, pemutihan, pemberian sanksi, pemantauan dan pengusiran yang dilakukan pada tahun 2011. Bagi mereka yang lolos melalui program ini, mereka mendapatkan izin kerja untuk bisa terus menjadi tenaga kerja di negara ini, sedangkan sebaliknya mereka dikembalikan ke negara asal bila mereka tidak lolos.
Menurut Alex, Menteri Dalam Negeri Malaysia di Parlemen Malaysia pada hari Rabu (17/7/2013), telah melaporkan bahwa 460.463 TKI gagal untuk mendapatkan izin kerja. Dari jumlah 1.3 juta orang tenaga kerja asing yang mengikuti program pemutihan ini, 661.700 TKI telah mencoba mendaftarkan diri namun ternyata sebagian besar gagal.
Para TKI yang tidak mendapatkan izin kerja ini serta merta menyandang status pendatang tanpa izin sehingga mau tidak mau terancam sanksi pemulangan atau dideportasi. Tentu kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat para TKI tersebut telah meluangkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit untuk bisa mengikuti program pemutihan ini.
Indonesia mendapatkan devisa sedikitnya Rp. 70 triliun per tahun dari 6.5 juta pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Dan paling tidak 2,5 juta orang tenaga kerja Indonesia yang berada di Malaysia tidak memiliki dokumen resmi.
Pemerintah sendiri menyatakan bila apa yang telah terjadi sekarang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Masalah tersebut akan menjadi topik bahasan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia dalam pertemuan komite kerja bersama di Kuala Lumpur, Malaysia,yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22/7/2013. Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman.
Pemerintah mengakui belum mengetahui adanya program ini di Malaysia dan berharap dialog yang akan dilakukan pada beberapa hari kedepan akan memberikan jalan keluar yang positif terhadap masalah TKI ini.
Malaysia dan Indonesia adalah dua negara di ASEAN yang saling membutuhkan terutama dalam bidang ekonomi. Banyak warga Indonesia yang menjadi tenaga kerja dan bekerja pada sektor-sektor informal. Belum lagi beberapa warga Indonesia di daerah perbatasan sering pergi ke daerah Malaysia untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok dibanding membeli ke wilayah Indonesia yang aksesnya cukup jauh dan menyulitkan. Namun nyatanya, seringkali Indonesia dan Malaysia terlibat perseteruan pada topik tertentu. Apakah kedua negara ini akan menemui titik temu dalam masalah TKI ini?(nm)
Sumber: berbagai sumber.
Comments
Post a Comment